Larangan Study Tour Bisa Berdampak Sepinya Wisatawan di Kota Batu saat Libur Sekolah

0
Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Pasca terjadinya peristiwa kecelakaan rombongan study tour pelajar, beberapa daerah mengeluarkan kebijakan pelarangan study tour. Hal itu bakal berdampak sepinya wisatawan saat Libur sekolah mendatang. Seperti di Kota Batu Jawa Timur. Biasanya, saat libur sekolah, kota yang terkenal dengan kita wisata ini dipenuhi wisatawan.

Menurut Ketua Perkumpulan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi, pelarangan study tour memiliki dampak positif dan negatif.

Dampak positif dapat meminimalisir adanya kecelakaan pelajar. Sedangkan dampak negatifnya perekonomian destinasi tujuan study tour bakal terpuruk,” ungkapnya, Jumat (24/5/2024).

Oleh sebab itu, Sujud berharap aturannya diperketat bagi jasa transportasi dengan melakukan uji kelayakan kendaraan sebelum dipergunakan.

“Lebih baik seperti yang dilakukan di Kota Batu kemarin. Contohnya ketika siswa siswi SMPN 1 Batu akan berangkat study tour dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan bus yang akan dipergunakan oleh pihak berwenang yaitu Dishub dan Polres Batu. Dengan begitu maka akan meminimalisir potensi yang tidak diinginkan,” katanya.

Namun pria yang juga menjabat sebagai Dirut PT Selecta itu belum mengetahui dampak nyata bagi pelaku atas pemberlakuan aturan larangan study tour di beberapa daerah.

Sementara itu Kabid Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto mengatakan, pihaknya mewajibkan ramp check bagi bus pariwisata untuk antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus rombongan sekolah dari Kota Batu ke luar daerah.

“Sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus, kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” ujarnya.

Aturan tersebut berdasarkan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.

Untuk itu Dishub Kota Batu mengimbau agar Perusahaan Otobus (PO), tak hanya di Kota Batu saja, namun juga yang ada di Malang Raya untuk rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya.

“Sebab kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here