Sudutkota.id – Kebijakan larangan pendampingan advokat dalam sidang kode etik oleh rekan sejawat dari organisasi berbeda menuai kritik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang, Ach Hussairi, menilai aturan tersebut sebagai langkah mundur dalam penegakan etika profesi.
“Ini adalah kemunduran dalam dunia advokat,” ujar Hussairi, Sabtu (4/4/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjamin setiap individu memperoleh proses yang adil, termasuk dalam sidang etik profesi.
“Hak untuk mendapatkan pembelaan adalah hak dasar yang tidak boleh dibatasi,” tegasnya.
Hussairi menjelaskan, sidang kode etik tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana yang memiliki batasan tertentu dalam pendampingan hukum. Dalam konteks etik, yang diuji adalah integritas dan martabat profesi advokat.
“Selama yang bersangkutan adalah advokat yang sah, siapa pun berhak memberikan pendampingan,” katanya.
Ia juga menilai larangan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjaga kehormatan profesi, bukan sekadar keanggotaan organisasi.
“Kode etik itu lahir dari nilai luhur profesi, bukan dari kartu anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hussairi menekankan pentingnya menjunjung konsep officium nobile dalam profesi advokat. Menurutnya, Dewan Kehormatan seharusnya fokus pada pencarian kebenaran material atas dugaan pelanggaran, bukan membatasi ruang pembelaan berdasarkan latar belakang organisasi.
“Jangan sampai organisasi justru menjadi penghalang keadilan,” katanya.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap advokat yang sedang menjalani pemeriksaan etik, karena terbatasnya akses pembelaan.
“Ini bisa mengarah pada perlakuan tidak adil terhadap advokat,” tegasnya.
DPC PERADI Malang mendesak Dewan Kehormatan untuk menghentikan praktik tersebut serta mendorong penguatan sistem single bar atau penyatuan kode etik secara nasional guna menghindari dikotomi organisasi dalam profesi advokat.
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada siapa pun advokat yang hak pembelaannya dibatasi,” pungkasnya.





















