Sudutkota.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan, sembilan saksi yang diperiksa diantaranya; BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga, BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Selanjutnya MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 hingga 2020 serta Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” beber Febrie dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, lanjut Febrie, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Adapun sembilan orang saksi tersebut, kata Febrie, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018 hingga 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (MM)