Kurir Rokok Ilegal Kehabisan Bensin lalu Kepergok Warga, Bea dan Cukai: Kita Dalami

- Advertisement -

Sudutkota.id-Terkait dugaan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai beberapa pekan lalu, (19/11) di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, publik masih menunggu keseriusan langsung dari Kantor Bea dan Cukai Bekasi. Pasalnya, menurut informasi, pengusaha suplier rokok ilegal diduga masih bebas mendistribusikan kepada para konsumen melalui tangan-tangan kurir yang bekerja dengannya.

Pihak Kantor Bea dan Cukai Bekasi di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta langsung merespon cepat perihal adanya temuan warga sekitar RT 001/ RW 001 Desa Jayamulya, ketika seorang kurir yang ditinggal temannya yang kehabisan bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya. Lalu, saat melihat kurir tersebut, warga curiga barang bawaannya.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun wartawan  di lokasi, saat itu ND (16) sang kurir, sedang asik duduk di sebuah warung, yang akhirnya kepergok warga membawa dua buah tas besar yang diduga berisi rokok ilegal.

Undani selaku Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Bekasi, langsung memberikan perkembangan terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal ini.

“Kita akan tanyakan lagi ke P2 nya, terkait progres penindakan kedepannya seperti apa, proses yang berkelanjutan, mungkin sampai saat itu saya masih belum bisa sampaikan secara penuh ya.Tapi kan, artinya kita berproses ya, akan ada upaya-upaya penuh, ya macam-macam penindakan, pendalaman informasi,” ujar Undani ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Selasa (28/11/2023).

 Undani menambahkan, pihaknya serius memberantas rokok ilehal. 

“Upaya Bea dan Cukai sendiri kan, kalau bisa kita pilah itukan bisa menjadi dua sifatnya, preventif dan yang represif,” paparnya lagi.

Undani merinci dari upaya yang preventif itu dalam bentuk edukasi dan sosialisasi, terkait edukasi dan sosialisasi, pihaknya juga bekerjasama dengan teman-teman Satpol PP karena terkait program kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“Sedangkan, kalau di wilayah Kabupaten Bekasi, kami turun langsung bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan-Kecamatan. Hampir setiap Kecamatan itu kami masuki terkait dengan hal ini, kami juga mengundang teman-teman dari LSM, tokoh-tokoh masyarakat,”ungkapnya.

Terkait informasi dan data terkait kabar yang sudah berkembang disejumlah media massa adanya indikasi suplier besar dibalik peredaran rokok di wilayah kabupaten sendiri, Undani menjelaskan secara rinci.

“Pertama kita akan lakukan pendalaman-pendalaman terdahulu. Lalu dari bagian intelijen kami juga turun untuk memetakan, dan  kemudian kita akan ikut sertakan Satpol PP, Apartur Penegak Hukum (APH) serta masyarakat dan muspika daerah, pokoknya kita akan selalu beri perkembangan,” ulasnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi ulang terkait hasil dari pengecekan anggotanya beberapa pekan lalu, Muhamad Budi Yuwono selaku Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru belum bisa memberikan rincian, apa hasil dari pengecekan anggotanya di lokasi, ketika adanya informasi warga memergoki seorang kurir yang diduga kuat sedang membawa rokok ilegal untuk didistribusikan dengan dua buah tas besar.

“Ijin minggu ini kalau berkenan dan ada waktu abang dan saya, di Kecamatan ya bang silaturahim, kan belum pernah ketemuan,” ujar Budi melalui pesan telephone.

“Alhamdulillah makasih bang, next kita info lagi,” tutupnya.

Dikutip pernyataannya melalui website beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, juga merugikan para produsen rokok resmi yang telah mematuhi aturan terkait barang kena cukai. Selain itu juga dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini karena harganya yang lebih murah di bawah rokok yang mempunyai pita cukai resmi.

Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Oktober lalu. Bea Cukai Tanjungpinang menindak sebanyak 652.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp978.046.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp671.180.706. Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual kembali rokok ilegal karena termasuk pelanggaran hukum.

“Ini melanggar ketentuan dalam undang-undang cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan,” jelas Encep, (8/11). tom

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...