Hukum

Kuasa Hukum PT Paramarta Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan, Hanya Terhambat Ekonomi dan Proyek Belum Rampung

153
×

Kuasa Hukum PT Paramarta Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan, Hanya Terhambat Ekonomi dan Proyek Belum Rampung

Share this article
Kuasa Hukum PT Paramarta Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan, Hanya Terhambat Ekonomi dan Proyek Belum Rampung
Kuasa hukum bersama terdakwa, Rahmad Alkafid usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur PT Paramarta, Rahmad Alkafid, kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/9/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Sugiarto SH, menegaskan kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk menipu para konsumen perumahan. Menurutnya, persoalan yang kini mencuat lebih disebabkan oleh kondisi ekonomi yang sulit dan proses pembangunan yang belum selesai sepenuhnya.

“Yang jelas, tadi kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan niat dari klien kami untuk melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa. Kondisinya memang seperti itu, banyak pembeli yang mencicil lima sampai enam tahun, ada yang bayar cash, dan dana itu dipakai untuk membangun. Tapi karena situasi ekonomi dan penjualan properti sedang lesu, pembangunan belum bisa selesai tepat waktu,” kata Agus seusai persidangan.

Ia menjelaskan, sejumlah rumah yang dipesan konsumen ada yang sudah berdiri sekitar 50 persen, ada yang masih dalam tahap pembelian lahan, dan ada yang belum dimulai. Karena keterlambatan itu, sebagian konsumen memilih meminta pengembalian uang.

“Memang ada yang minta refund karena rumahnya belum jadi. Tapi uang itu sebagian sudah dipakai membangun unit yang lain. Klien kami minta waktu, karena proyek ini sebenarnya masih berjalan. Tanah di Bantul yang 100 persen milik PT Paramarta juga masih ada. Semua dokumen legalitas, seperti izin andalalin, sudah dipenuhi,” ujarnya.

Agus menambahkan, hingga saat ini tidak ada niatan dari kliennya untuk menggelapkan dana konsumen. Ia menilai, proyek perumahan ini justru masih berproses dan tetap ada jalan keluar bagi konsumen, baik dengan refund maupun melanjutkan pembangunan.

“Kalau konsumen ingin uang kembali, tentu akan diupayakan secara bertahap. Kalau ada yang tetap melanjutkan pembangunan, ya itu juga akan diselesaikan. Intinya bukan dihentikan atau ditelantarkan,” tegasnya.

Selain faktor ekonomi, kenaikan harga material bangunan juga menjadi kendala besar dalam kelanjutan proyek. “Harga bahan bangunan terus naik, sementara harga jual properti cenderung turun. Inilah yang membuat pengembang kesulitan menutup biaya pembangunan,” jelas Agus.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan karena rumah yang mereka pesan melalui PT Paramarta tidak kunjung selesai dibangun. Padahal, sebagian konsumen sudah melunasi pembayaran maupun mencicil bertahun-tahun. Beberapa di antaranya bahkan menunggu hingga lebih dari lima tahun tanpa kejelasan serah terima rumah.

Merasa ditelantarkan, konsumen kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Proses penyelidikan berlanjut hingga akhirnya Rahmad Alkafid ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Malang. Dalam dakwaan, jaksa menjeratnya dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan, karena dianggap tidak menggunakan dana konsumen sesuai peruntukan.

Namun, dalam persidangan, pihak terdakwa menegaskan bahwa pembangunan masih berjalan dan aset perusahaan masih ada, sehingga tidak bisa serta-merta disebut sebagai penggelapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak konsumen yang merasa dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *