Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menerapkan bagi calon legislatif (Caleg) terpilih yang hendak mendaftar untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mundur dahulu sebagai anggota legislatif, meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang regulasi Caleg terpilih di Pileg 2024 tengah digodok.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, keputusan tersebut diambil mengacu pada UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
“Kami masih memakai acuan itu, namun kalau dari pusat ada keputusan lain maka kami akan mengikutinya. Jadi apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Wali Kota maupun Calon Wakil Wali Kota,” bebernya.
Pelantikan legislatif sendiri dikatakan setidaknya akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang mengingat pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Dalam pendaftaran Pilkada itu maka bagi legislatif yang mendaftarkan diri harus membawa surat pengunduran diri yang sudah disahkan. Sehingga proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan.
“Belum pasti pelantikan legislatif ini Juli di tanggal berapa, namun informasi yang kami dapatkan pelaksanaannya di bulan 7 mendatang. Kalau ranah kami hanya pembagian kursi saja,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tahap lanjutan setelah pendaftaran pilkada yang dilakukan pada 27 Agustus mendatang akan selesai pada 22 September untuk penetapan calon.
“Kemudian dilanjutkan pada 25 September sampai 23 November di masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan pemungutan suara pada 27 November hingga di perhitungan surat suara yang dilaksanakan sampai 16 Desember,” tutupnya. (Dn)