Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang semakin serius menguatkan komitmen menjadikan Malang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang digelar di Hall A Mini Block Office Lantai 4.
Menurut Erik, predikat Kota Layak Anak merupakan simbol penting yang menandakan sebuah kota benar-benar peduli pada pemenuhan hak anak.
“Kalau sebuah kota disebut sebagai Kota Layak Anak, artinya semua kebijakan, infrastruktur, hingga aktivitas masyarakat di dalamnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Kota Malang sudah berada di level Nindya, dan sekarang nilainya semakin besar. Tinggal sedikit lagi kita bisa naik ke tingkat Utama,” tegasnya.
Erik menambahkan, pencapaian KLA bukanlah tanggung jawab satu dinas semata, melainkan kerja bersama lintas perangkat daerah. Ia mencontohkan, Bappeda telah melaksanakan Musrenbang tematik dengan melibatkan anak,
Dinas Lingkungan Hidup menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana bermain ramah anak, sedangkan Dinas Perhubungan menghadirkan zona selamat sekolah agar anak-anak lebih aman saat menyeberang.
“Semua perangkat daerah punya peran penting. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan misalnya, bekerja keras untuk meminimalkan angka putus sekolah. Polres Malang dengan Unit PPA juga hadir melindungi anak dari kekerasan. Bahkan Kemenkumham, Lapas, hingga Bapas ikut dilibatkan ketika anak berhadapan dengan hukum. Jadi, Kota Layak Anak ini adalah hasil kerja kolektif,” jelas Erik.
Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa masih ada kendala yang perlu dibenahi, terutama pada aspek administrasi dan pendokumentasian kegiatan.
“Banyak kegiatan sudah terlaksana, tetapi sering kali kita lupa mendokumentasikannya. Padahal dokumentasi tertulis maupun visual sangat berpengaruh pada penilaian. Jadi ke depan ini harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
Melalui Perda No. 2 Tahun 2024, Pemerintah Kota Malang juga membentuk gugus tugas Kota Layak Anak yang berperan menginternalisasi, melaksanakan, hingga mengevaluasi kebijakan ramah anak di berbagai sektor.
“Perda ini adalah wujud komitmen pimpinan daerah. Komitmen Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota dituangkan dalam regulasi yang mengikat, sehingga pelaksanaannya lebih terjamin,” tutur Erik.
Ia optimistis bahwa target Kota Malang meraih predikat Kota Layak Anak Utama dapat terwujud pada tahun 2026.
“Kami tinggal selangkah lagi. Kalau semua pihak konsisten dan kolaboratif, tidak ada alasan Kota Malang tidak bisa naik ke tingkat Utama. Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang bagaimana kita benar-benar memastikan hak-hak anak terpenuhi,” pungkas Erik Setyo Santoso.(mit)