Sudutkota.id- Komplotan pencurian uang modus mengganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan menguras saldo tabungan nasabah lain di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penangkapan komplotan 3 orang itu dilakukan tim gabungan pada tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Demikian dikatakan oleh Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
“Sebenarnya komplotan pencuri berjumlah 4 orang. Namun yang berhasil ditangkap 3 orang oleh tim gabungan. Sedangkan 1 pelaku masih DPO (Dalam Pencarian Orang),” ujarnya.
Syabain juga memaparkan identitas 3 orang komplotan tesebut. Diantaranya adalah Aji Rismondah (26) warga asal Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Selanjutnya, Arwani (34) warga asal Perum Grand Vista Cikarang Blok F 10, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kemudian, Rizky Setia Diharja warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Terakhir berinisial DH masih kami buru,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan kronologis kejadian, penangkapan komplotan pencurian uang modus mengganjal mesin ATM itu berawal dari laporan salah satu korban bernama Akhmad Khusairi (58).
Dimana korban melaporkan kehilangan uang ke Polsek Klojen, saat melakukan transfer rekeningnya yang lain sebesar Rp 5 Juta dan penarikan tunai sebesar Rp 1 Juta di mesin ATM di area pertokoan Mitra Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (23/5/2024) Pukul 06.30 WIB lalu.
“Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Klojen langsung melakukan Penyelidikan. Dari keterangan korban kejadian itu setelah melakukan transaksi dan kartunya tidak bisa keluar mesin ATM,” tandasnya.
“Pada saat kartu ATM nya tidak keluar, datanglah salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu korban, satu pelaku bertugas mengamati, dan satu pelaku lagi yang siaga di atas sepeda motor. Padahal para pelaku ini sudah mengganjal ATM dengan plastik bekas botol air minum yang diselipkan ke dalam lubang tempat kartu ATM,” lanjutnya.
Setelah ATM terganjal, sambung Syabain, para pelaku mengarahkan memasukkan nomer Handphone sama pin Kartu ATM milik korban dan berhasil menguras saldo korban.
“Ketika para pelaku telah mengetahui nomor PIN dan kartu masih di dalam mesin ATM, uang di rekening korban dikuras dan ditransfer ke rekening pelaku,” bebernya.
“Awalnya korban tidak sadar. Korban juga berusaha menghubungi pihak bank, tetapi tidak bisa. Kemudian korban pulang ke rumahnya di Kota Malang. Sesampainya di rumah, korban mencoba membuka M Banking ternyata saldo di rekening miliknya telah berkurang sebesar Rp 54 Juta,” imbuhnya.
Masih kata Syabain, mereka beraksi saat jam-jam sepi dan selalu mengincar mesin ATM yang modelnya lama.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, komplotan ini telah beraksi di 20 TKP. Antara lain ada di Kota Malang, Kabupaten Magetan dan Bali,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan pakaian dan celana yang dipakai saat beraksi, tiga buah obeng, dua pasang sarung tangan, sejumlah uang tunai, satu buah HP, serta dua sepeda motor merek Honda Genio dan Yamaha Mio 125.
“Kasus ini masih terus kami selidiki. Melihat dari jumlah TKP nya yang banyak, bisa dipastikan jumlah korbannya lebih dari satu orang dan kami berharap korban lainnya segera melapor ke polisi. Dalam hal ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mt)