Sudutkota.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pencabulan dua santri di Pondok Hadramaut, Kota Batu, menuai kritik keras dari tim kuasa hukum korban karena dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif bagi keluarga korban.
“Putusan ini tidak memberi rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya,” ujar Taslim Pua Gading, S.H., M.H.
Taslim menegaskan, posisi terdakwa HM (69) sebagai orang tua pengasuh pondok sekaligus pihak yang memiliki relasi dekat dengan pengelola panti asuhan seharusnya menjadi pertimbangan pemberat dalam menjatuhkan hukuman.
“Relasi kuasa dan kepercayaan korban justru diabaikan dalam putusan ini,” kata Taslim.
Ia menilai vonis tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg yang menuntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta restitusi Rp69,2 juta kepada dua korban anak.
“Tuntutan jaksa sudah mencerminkan semangat perlindungan anak,” tegas Taslim.
Menurut Taslim, majelis hakim tidak menggali secara mendalam dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban dan keluarga, sehingga putusan terkesan hanya mengejar kepastian hukum tanpa keadilan dan kemanfaatan.
“Korban anak justru terpinggirkan oleh putusan ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim KOMPAK LAW lainnya, Julius Dwi Putra Remetwa, S.H., menilai vonis ringan tersebut telah melukai perasaan dan harapan keluarga korban yang selama ini mempercayakan proses hukum kepada pengadilan.
“Keluarga korban merasa keadilan mereka dirampas oleh putusan ini,” ujar Julius.
Julius menegaskan, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan dan trauma yang dialami korban anak, sehingga berpotensi memperparah luka psikologis keluarga.
“Putusan ini tidak memberi efek jera dan tidak memulihkan korban,” kata Julius.
Ia juga mengingatkan bahwa vonis ringan dalam perkara asusila anak dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jika keadilan tidak ditegakkan, maka masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum,” pungkas Julius.






















