Pemerintahan

Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Medis di TPA Supit Urang

22
×

Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Medis di TPA Supit Urang

Share this article
Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Malang pada Senin (28/4/2025) sore.
Komisi C DPRD Kota Malang saat sidak di RSUD Kota Malang. (Foto:ist)

Sudutkota.id – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Malang pada Senin (28/4/2025) sore. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Sidak yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan serius terkait pengelolaan limbah medis berbahaya dan beracun (B3), yang memiliki regulasi ketat.

“Secara regulasi, limbah B3 memang memiliki aturan tersendiri. Kami mendapat laporan masyarakat tentang dugaan limbah medis di TPA Supit Urang. Karena itu, kami lakukan pengecekan langsung ke institusi kesehatan yang menjadi penghasil limbah,” kata Anas, yang akrab disapa Sam Anas.

Baca Juga :  Kelurahan Bunulrejo Lolos Tiga Besar Lomdeskel Kota Malang

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan dari hulu, yaitu di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Oleh karena itu, RSUD Kota Malang menjadi salah satu lokasi sampling.

Dalam sidak tersebut, Komisi C tidak menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan limbah medis. Pihak RSUD menunjukkan bahwa seluruh limbah B3 telah dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang Rancangan Perda dan Pencabutan Perda

“Kami akan melanjutkan pengecekan ke rumah sakit lain di Kota Malang untuk memastikan apakah seluruhnya telah mengelola limbah B3 sesuai SOP. Kami juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak-pihak lain yang relevan untuk menyinkronkan informasi yang ada,” ujar Anas.

Langkah ini, lanjut Anas, penting dilakukan agar tidak ada potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *