Sudutkota.id – Seorang kiai di salah satu pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang cabuli santrinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Jumat (8/3/2024)
Tersangka diketahui bernama Bagus Tamam atau BTN (45), warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menerangkan, penetapakan tersangka telah dilakukan sejak 19 Februari 2024 lalu.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ujar Leha sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/3/2024).
Leha mengatakan, dalam penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara dan mengumpulkan bukti maupun alat bukti yang kuat atas perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Sebagai informasi, santriwati berinisial W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban pencabulan oleh Kiai di salah satu Ponpes Gondanglegi.
Korban mengaku, telah dicabuli sebanyak 10 kali oleh BTN sejak akhir tahun 2022 silam.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang pada Mei 2023.
Atas kejadian tersebut, korban sempat mengalami depresi karena trauma hingga melakukan percobaan bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai dan gantung diri. (Mt)