Sudutkota.id- Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Indonesia bersama beberapa anggotanya mendatangai kantor Pengadilan Negeri ( PN) Malang, Kamis (8/8/2024).
Kedatangannya tak lain adalah untuk melakukan gugatan terhadap beberapa kelompok orang yang merupakan dari organisasinya sendiri, akan tetapi bersekutu dengan Majelis Luhur Kepercayaan (MLK) untuk merusak organisasi HPK Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Hadi Prajoko mengatakan, rencana kudeta yang ingin dilakukan telah disiapkan dengan skenario secara matang.
“Kelihatannya mereka punya etika tidak baik dan mereka ingin merusak organisasi yang saat ini saya pimpin. Mereka merencanakan untuk melakukan kudeta dengan skenario yang direncakan secara matang. Yang mana, mereka bersekutu dengan Majelis Luhur Kepercayaan. Mereka ini dibiayai untuk merusak HPK biar tidak ada lagi di Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menceritakan, bahwa HPK Indonesia sejak tahun 2013 dituntut agar dimatikan.
“Mereka menggunakan SK-nya Anies Basvenden untuk membetuk Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. Jadi, mereka itu sebenarnya pengurus-pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, namun dijadikan pengurus HPK. Setelah saya jadikan pengurus HPK 2 bulan, ternyata mereka memang membuat skenario untuk menghancurkan HPK, agar HPK hilang yang ada organisasi MLK saja,” paparnya.
Maka dari itu, sambung Hadi, menggugat beberapa kelompok tersebut.
“Saya butuh kepastian hukum, saya butuh keadilan. Hakim harus tahu bahwa mereka itu pura-pura menjadi pengurus HPK. Tapi intinya dia ingin merebut dan merusak. Kalau nanti dokumen saya berikan, dia akan buat surat penyataan membubarkan organisasi ini. Dia pasti akan membubarkan dan hanya ada satu organisasi yakni MLK,” tandasnya.
Dalam persoalan ini, Hadi berharap para hakim benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini.
“Jadi, yang perlu saya sampaikan disini, hakim harus benar-benar menunjukan hati nuraninya. Kebenaran harus diberikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat. Itulah mengapa saya harus melakukan gugatan secara permanen, agar mereka itu belajar,” tuturnya.
Sementara itu, Yeni yang merupakan Kuasa hukum dari HPK mengatakan, gugatakan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan mediasi dengan tergugat yakni Suroso yang mengatasnamakan pengurus MLK.
“Keinginannya agar ada solusi. Namun, tergugat tidak hadir. Karena pihak tergugat tidak hadir, berarti itu menunjukan itikad tidak baik,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan, dikarenakan ini menyangkut maslahat umat.
Kita kan sudah menunjukan itikad baik untuk memberikan penawaran supaya bagaimana baiknya, karena ini terkait masalah maslahat umat. Kedepannya itu, agar kita tidak saling gugat mengugat.Karena disini yang digugat tidak hadir, maka ditunda 2 Minggu lagi yakni tanggal 22 Agustus 2024. Intinya masalah ini mau dilanjut atau tidak,” pungkasnya. (Mt)