Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, CPM, Kodim, Jasa Raharja, serta Samsat Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Raya Langsep, Rabu (27/8/2025).
Operasi ini merupakan agenda rutin bulanan yang menyasar kendaraan angkutan barang, angkutan jalan, hingga kendaraan pribadi.
Kepala Dishub Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini lebih menitikberatkan pada edukasi ketimbang penindakan. Tujuannya agar kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, bukan semata-mata berapa banyak jumlah pelanggar yang berhasil ditindak.
“Sampai hari ini tidak ada temuan kendaraan over dimensi. Kalau overload pun masih bisa ditolerir, namun tindakan yang kami ambil adalah pemberian edukasi. Prinsipnya tujuan kami adalah pendidikan, bukan semata-mata penindakan,” ujarnya.
Widjaja menambahkan, meski pendekatannya lebih kepada edukasi, bukan berarti penindakan diabaikan. Jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan, seperti overload dengan risiko tinggi, maka pihaknya bersama aparat kepolisian tetap melakukan tilang. Penindakan ini bertujuan agar pengendara segera menurunkan barang berlebih demi mengurangi risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada perusahaan angkutan, baik barang maupun penumpang. Mereka diingatkan untuk mematuhi aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi dilakukan langsung kepada pemilik perusahaan angkutan. Jadi, tidak hanya pengemudi yang harus sadar, tetapi juga perusahaan harus bertanggung jawab terhadap armada mereka,” jelasnya.
Kolaborasi lintas instansi dalam operasi ini sekaligus mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu, kegiatan ini memiliki dua tujuan sekaligus, yakni meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
Sebagai perbandingan, pada operasi bulan lalu Dishub Kota Malang bersama aparat terkait menghentikan 130 kendaraan dengan temuan 27 pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah masalah administrasi kendaraan, seperti uji kir, serta pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm atau tidak membawa kelengkapan surat.
“Harapan kami jumlah pelanggaran ini menurun dari waktu ke waktu. Indikator keberhasilan operasi bukan banyaknya jumlah tilang, melainkan berkurangnya pelanggaran di jalan raya. Itu artinya kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkas Widjaja.