Hukum

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

14
×

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Share this article
Tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, Senin (26/1/2026).

Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, AHS diduga berperan dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 yang bersumber dari aspirator saudari SR.

Tim penyidik mengungkapkan, dalam menjalankan perannya, AHS bekerja sama dengan tersangka RP dan menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan BSPS.

“Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” jelas Tim Penyidik Kejati Jatim.

Akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Sebagai upaya penyelamatan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 dan dilaksanakan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *