Sudutkota.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kamis (10/7/2025), di Gedung KKP, Jakarta.
Kapal-kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana perikanan. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Adapun lima kapal yang diserahkan adalah:
- KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – dari Kejari Dumai, perkara atas nama Terpidana Than Htike, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai. Nilai BMN: Rp212.750.000.
- KM. KHF 1355 (GT 60,77) – dari Kejari Belawan, perkara atas nama Run Shien, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan. Nilai BMN: Rp394.662.000.
- KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – dari Cabjari Deli Serdang, perkara atas nama Hermansyah Siahaan, berlokasi di Desa Karang Gading. Nilai BMN: Rp304.008.000.
- KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – dari Cabjari Deli Serdang, perkara atas nama Husni, juga berlokasi di Desa Karang Gading. Nilai BMN: Rp281.778.000.
- KM. Blessing Blessing (GT 69) – dari Kejari Banda Aceh, perkara atas nama Immanuval Jose, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh. Nilai BMN: Rp87.276.000.
Penetapan penggunaannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI agar kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas sektor kelautan dan perikanan, khususnya melalui pemberdayaan kelompok usaha bersama atau koperasi perikanan.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam percepatan penyelesaian barang rampasan negara. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset tidak berhenti pada proses penyitaan, tetapi harus berlanjut ke tahapan yang memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Penanganan barang rampasan adalah bagian penting dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. PSP menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset,” jelasnya.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi Kejaksaan dalam mendukung kebijakan KKP. Ia menegaskan kapal-kapal tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP Sutrisno Subagyo, disaksikan oleh jajaran pejabat KKP dan Kejaksaan. (af)