Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menetapkan saudara NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook,” kata Anang.
Latar Belakang Kasus
Anang menjelaskan, Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbud, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education. Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan penggunaan produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM), untuk proyek pengadaan TIK di Kemendikbud.
Untuk melancarkan pengadaan, Nadiem disebut menginstruksikan jajarannya agar membuat petunjuk teknis dan teknis operasional yang spesifikasinya mengunci penggunaan Chromebook. Instruksi itu kemudian diwujudkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya gagal diterapkan di sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, kata Anang, Kejagung menahan Nadiem di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 4 September 2025.