Sudutkota.id– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, bahwa tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN,” katanya.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, AUS 1.840.
Kuntadi juga membeberkan, dalam perkara tersebut bahwa sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Sedangkan untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” ujarnya.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan yang hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tandasnya. (mm)