Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat 9 tersangka baru.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Adapun 9 tersangka baru tersebut di antaranya, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan SUGAR Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Dati sembilan tersangka tersebut, tujuh tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap dua tersangka, yakni HAT dan tersangka ASB, belum dilakukan penahanan, karena masih berstatus buron.
Selain itu, Qohar juga menjelaskan, dalam perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622,47
“Negara dirugikan sebesar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Koma Empat Puluh Tujuh Rupiah, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)” tandasnya. (mm)