Sudutkota.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016, yang menjerat Mantan Mendag Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejagung berhasil mengamankan tersangka HAT, salah satu dari dua tersangka buron. HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa 21 Januari 2025.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik,” kata Harli dalam keterangannya.
Selanjutnya, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 20 Januari 2025, telah menetapkan 9 tersangka atas kasus impor gula di Kemendag.
Adapun 9 tersangka tersebut di antaranya, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap dua tersangka, yakni HAT dan tersangka ASB, belum dilakukan penahanan, karena masih berstatus buron.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47. (mm)