Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial Rudi Suparmono (RS), Selasa (14/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Rudi Suparmono merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam perkara suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Saat penggeledahan di kediaman RS di Jakarta, penyidik menemukan uang pecahan Dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah, di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) yang disimpan di dalam 3 koper dan 1 tas.
“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” beber Abdul Qohar.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
“Terhadap tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mm)