Hukum

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Ekspor CPO

84
×

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Ekspor CPO

Share this article
Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tunai sebesar Rp1,37 triliun hasil sitaan dari enam perusahaan sawit dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto: dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Tim Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, atas uang titipan dari enam perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah Kejaksaan memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025, dan seluruh uang disita untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum lanjutan dalam perkara yang masih berproses di tingkat kasasi.

“Seluruh uang senilai Rp1,37 triliun yang dititipkan oleh enam korporasi telah kami sita berdasarkan izin pengadilan. Penyitaan ini kami lakukan untuk mendukung proses kasasi dan sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Dua Hari KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Ia menambahkan bahwa uang tersebut saat ini tersimpan di rekening penampungan milik Jampidsus pada Bank BRI, dan telah dimasukkan ke dalam Tambahan Memori Kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung.

“Uang yang disita telah dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dikompensasikan terhadap total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa korporasi,” lanjut Harli.

Rincian Perusahaan dan Jumlah Uang yang Disita

Enam perusahaan yang menitipkan uang tersebut terdiri dari satu perusahaan di Grup Musim Mas dan lima perusahaan di Grup Permata Hijau. Rinciannya:

Baca Juga :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin, Mantan Bendahara Panwaslu

Grup Musim Mas:

  • PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.662,2

Grup Permata Hijau:

  • PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53.077.236.037,50
  • PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285,59
  • PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
  • PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
  • PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39

Total uang titipan mencapai Rp1.374.892.735.527,5.

Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun

Audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,8 triliun.

  • Grup Musim Mas: Rp4,89 triliun
  • Grup Permata Hijau: Rp937,55 miliar

Sebanyak 12 perusahaan yang tergabung dalam dua grup tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. (fif) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *