Sudutkota.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dari empat saksi yang diperiksa tersebut, dua di antaranya Tutuka Ariadji (TA) selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan Ego Syahrial (ES) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, penyidik memeriksa empat orang saksi yani inisial TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024, ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020, CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan diterima media ini, Jumat (7/3/2025).
Harli menjelaskan, keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Dalam kasus itu, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka tersebut enam di antaranya merupakan petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. (MM)