Nasional

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

64
×

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Share this article
Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa delapan orang saksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto:Dok.Kejagung)

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sebagai bagian dari penyidikan terhadap tersangka berinisial YF dan sejumlah pihak lainnya.

Kedelapan saksi yang diperiksa antara lain:

  • WB, Senior Manager Crude and Product Logistics Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),
  • STH, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI sekaligus Plt. Direktur Utama PT PS,
  • TT, Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021,
  • EH, Vice President Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk,
  • TN, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero),
  • NT, Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia,
  • AR, Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019–2021,
  • PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
Baca Juga :  Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Seluruh saksi diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta kemungkinan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  BMKG Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai Pasca Gempa Garut

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *