Daerah

Kaveling 90 Meter Dinilai Memberatkan Rumah Subsidi, Pengembang Minta Perwal RDRK Kota Malang Dievaluasi

76
×

Kaveling 90 Meter Dinilai Memberatkan Rumah Subsidi, Pengembang Minta Perwal RDRK Kota Malang Dievaluasi

Share this article
Kepala DPMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat diwawancarai awak media terkait kebijakan Perwal RDRK dan dampaknya terhadap perumahan subsidi di Kota Malang, Senin (12/1/2026). (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRK) Kota Malang kembali menuai sorotan dari kalangan pengembang perumahan. Ketentuan luas tanah minimal 90 meter persegi untuk kawasan zona sedang dinilai berpotensi menaikkan harga rumah subsidi dan semakin menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si,
mengungkapkan bahwa keberatan tersebut banyak disampaikan langsung oleh pelaku usaha perumahan. Hal itu disampaikannya, Senin (12/1/2026).

Dalam Perwal RDRK, Kota Malang dibagi menjadi dua zona utama, yakni zona padat dan zona sedang. Untuk zona padat, luas tanah per kapling masih dimungkinkan minimal 60 meter persegi. Sementara untuk zona sedang, luas tanah diwajibkan minimal 90 meter persegi.

“Kalau kawasan padat masih bisa 60 meter persegi. Tapi kalau zona sedang, di Perwal RDRK jelas disebutkan minimal 90 meter persegi. Ini yang menjadi keberatan teman-teman pengembang,” ujar Arif.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi persoalan serius, khususnya bagi pengembang rumah subsidi. Rumah subsidi umumnya memiliki luas bangunan antara 28 hingga 36 meter persegi. Dengan kewajiban luas tanah 90 meter persegi, struktur biaya pembangunan menjadi tidak seimbang.

Arif mencontohkan kondisi di wilayah Kedungkandang. Rumah subsidi dengan luas bangunan 36 meter persegi akan sulit dipasarkan apabila harus berdiri di atas tanah seluas 90 meter persegi.

“Tambahan 30 meter persegi saja, kalau dihitung satu juta rupiah per meter, sudah menambah biaya sekitar 30 juta. Itu belum BPHTB, pajak, dan biaya pengurusan RDRK. Total penambahannya bisa mencapai 40 juta,” jelasnya.

Ia menyebut, harga rumah subsidi di Kota Malang saat ini berada di kisaran Rp170 juta. Dengan tambahan biaya tersebut, harga jual rumah bisa melonjak hingga di atas Rp200 juta.

“Kalau sudah di atas Rp200 juta, tentu sangat berat untuk MBR. Padahal rumah subsidi ini memang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Arif.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan arahan Presiden terkait penyediaan rumah murah bersubsidi.

“Kalau kebijakan daerah justru membuat harga semakin mahal, tentu perlu dievaluasi. Kita harus mencari titik temu agar aturan tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat kecil,” katanya.

Di sisi lain, Arif menegaskan bahwa pengembang tidak diperbolehkan menjual tanah kapling tanpa bangunan. Larangan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian PUPR dan peraturan turunannya.

“Kami tidak mengizinkan perumahan hanya menjual tanah kapling. Itu jelas dilarang dan bisa bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Terkait perizinan, Arif menjelaskan bahwa perumahan yang telah mengantongi izin sebelum Perwal RDRK diberlakukan masih menggunakan aturan lama dengan luas tanah minimal 60 meter persegi. Namun, setelah Perwal RDRK berlaku, seluruh pengajuan izin baru wajib mengikuti ketentuan terbaru.

“Yang izinnya keluar sebelum RDRK masih pakai aturan lama. Setelah RDRK berlaku, otomatis mengikuti ketentuan baru,” jelasnya.

Arif mengaku dirinya kerap menjadi tempat penampungan aspirasi para pengembang dan asosiasi perumahan. Seluruh masukan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Malang untuk dicarikan solusi bersama.

“Saya menampung aspirasi teman-teman. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Wali. Kalau perlu audiensi, kita cari solusi terbaik,” ujarnya.

Selain persoalan perumahan, Arif juga memaparkan capaian investasi Kota Malang. Ia menyebut, hingga akhir tahun 2025, capaian investasi Kota Malang telah mencapai Rp2,7 triliun. Ke depan, Pemkot Malang menargetkan capaian investasi tahun 2026 meningkat menjadi Rp3,2 triliun.

“Capaian kita di 2025 sudah 2,7 triliun. Ke depan, tahun 2026 kita dorong harus bisa mencapai 3,2 triliun. Karena itu, iklim investasi, termasuk sektor perumahan, harus dijaga agar tetap kondusif,” ungkap Arif.

Menurutnya, kepastian regulasi dan kebijakan yang berimbang sangat dibutuhkan agar target investasi tersebut bisa tercapai tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Ia berharap, aturan luas tanah minimal 90 meter persegi dapat dikaji ulang atau diberikan fleksibilitas, mengingat tingginya harga tanah di wilayah Kota Malang dibandingkan daerah sekitar.

“Di kota, harga tanah bisa Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per meter. Tambahan 30 meter persegi itu jelas sangat terasa,” pungkas Arif.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *