Kasus WNI yang Disekap di Myanmar, DPR RI: Pemerintah Harus Segera Selamatkan

0
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (foto: 123rf.com/shancairat)
Advertisement

Sudutkota.id- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) disekap dan dianiaya di Myanmar saat berencana pergi ke Thailand untuk mencari kerja. Korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani Menanggapi hal itu dengan meminta Pemerintah bersama aparat keamanan untuk segera menyelamatkan WNI asal Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
 
“Pemerintah bersama pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera menyelamatkan warga kita yang disandera di Myanmar. Keselamatan korban harus menjadi prioritas,” ungkap Puan dalam keterengannya pada Selasa (13/8).
 
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Korban berinisial SA (27) diketahui awalnya diajak temannya, Risky, untuk bekerja di Thailand dengan iming-iming gaji 10.000 dolar AS atau Rp 150 juta. Terbujuk dengan gaji besar, SA dan Risky pun akhirnya terbang di Thailand pada 11 Juli 2024.
 
Di Bangkok, Thailand, keduanya kemudian bertemu dengan empat orang warga keturunan India dan ikut dalam satu mobil. Namun, di pertengahan perjalanan, SA dan Risky berpisah. SA ternyata dibawa ke Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Satgas TPPO Bareskrim lalu menindaklanjuti laporan keluarga dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang sudah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar.

SA diketahui disekap di wilayah Myawaddy yang sulit dijangkau karena dikuasai kelompok bersenjata. Maka dari itu, Puan berharap agar korban dapat segera dievakuasi.
 
“Ini harus menjadi perhatian serius, karena kondisi dan situasinya cukup membahayakan. Kerja sama dengan Pemerintah dan otoritas keamanan Myanmar harus dioptimalkan agar korban dapat segera dievakuasi,” sambungnya.
 
Berdasarkan informasi terakhir dari keluarga SA, korban sempat diberi handphone untuk menghubungi pihak keluarganya di Indonesia. Namun mereka dimintai uang tebusan sebesar Rp 478 juta.

Keluarga diancam untuk memberikan tebusan agar SA bisa pulang dengan selamat. Pihak keluarga pun mengaku sempat mengirimkan uang karena SA disekap dan disiksa pelaku.

Masih menurut keluarga, dari pengakuan SA, Ia tidak bisa bicara leluasa dengan keluarga. SA juga mengaku disiksa sekelompok orang hingga tak diberi makan dan minum. Ia bahkan menyatakan dipukul dengan tongkat baseball.
 
Puan pun memastikan DPR akan mengawal permasalahan ini. Secara khusus, Ia meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait, yaitu Komisi IX DPR yang mengurus soal ketenagakerjaan, Komisi I DPR terkait hubungan internasional dan Komisi III DPR dalam hal penegakan hukum, untuk memantau secara khusus kasus itu hingga korban dapat pulang ke Tanah Air dengan selamat. (Ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here