Sudutkota.id– Gaduh di media sosial soal dugaan pencurian di Lafayette Coffee and Eatery akhirnya terjawab. Dari fakta yang terungkap, dua orang kasir diduga menjalankan praktik main belakang dengan memanfaatkan celah transaksi di kafe ternama tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Lafayette Coffee and Eatery yang berlokasi di Jalan Semeru No.2, Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua perempuan berinisial CL dan HN, yang sehari-hari bertugas sebagai kasir, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keduanya diamankan pada Sabtu (21/03/2026) malam, setelah laporan dari pihak manajemen masuk ke kepolisian. Proses pemeriksaan berjalan cepat. Hanya berselang sehari, status keduanya dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan bukti yang dinilai cukup kuat.
“Memang benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modus yang dilakukan adalah membuat nota gantung. Transaksi tetap terjadi, pembeli membayar, namun tidak tercatat dalam sistem penjualan, dan uangnya diduga masuk ke kantong pribadi,” jelas Aji, Selasa (24/3).
Modus “nota gantung” ini menjadi titik rawan yang dimanfaatkan. Secara kasat mata, aktivitas kafe berjalan normal tanpa kecurigaan. Namun di balik itu, ada transaksi yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam pembukuan resmi. Praktik ini membuat aliran uang sulit terdeteksi dalam laporan harian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Di antaranya nota gantung, slip gaji, kontrak kerja, hingga hasil audit sementara yang diserahkan pihak manajemen Lafayette.
Bukti-bukti tersebut kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara, yang berujung pada penetapan CL dan HN sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 488 KUHP Nasional terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi Rutan Polresta Malang Kota.
Di sisi lain, pihak manajemen Lafayette masih melakukan audit menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan seberapa besar kebocoran yang terjadi serta menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain yang belum terungkap.
Dari hasil sementara yang telah diserahkan ke penyidik, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Namun angka tersebut belum final dan berpotensi bertambah seiring pendalaman audit
.
“Kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan oleh pihak pelapor. Yang sudah bisa dibuktikan sementara sekitar Rp10 juta,” pungkas Aji.





















