Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi untuk Memperkuat Bukti

0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut, ada pensiunan karyawan PT Antam hingga mantan general manager marketing.

“Sepuluh saksi yang diperiksa itu adalah MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkora atau Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 sampai dengan 2017 PT Antam Tbk, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 hingga saat ini, APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 sampai dengan 31 Maret 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (12/6/2024).

Selain itu ada IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 sampai dengan saat ini, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk, ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 sampai dengan 2011, IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019, YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 sampai dengan saat ini, dan FR selaku General Trading dan Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Harli juga mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (MA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here