Sudutkota.id- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan pada Senin (23/12).
Hal yang meringankan dalam persidangan adalah perilaku sopan yang diperlihatkan Harvey Moeis. Hakim menyatakan bahwa Harvey mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis lebih ringan.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, juga terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.
Namun, hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan yang dilakukan Harvey dan rekannya terjadi dalam konteks negara yang sedang gencar-gencarnya dalam memberantas korupsi.
Selain vonis hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey juga di denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, dengan ancaman bahwa harta bendanya akan disita dan dijual untuk mengganti kerugian negara.
“Atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara,” beber Eko.
Sementara itu, Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, merasa belum puas atas vonis 6,5 penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum, tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, terlebih ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa,” kata Andi usai sidang
Andi menerangkan tim kuasa hukum Harvey akan menelaah putusan lengkap. Dia mengatakan pihaknya mempertimbangkan pernyataan hakim soal PT RBT, yang diwakili Harvey, bukan penambang ilegal untuk bahan diskusi.
“Pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” pungkasnya. (Ama)