Daerah

Kasus Bullying di Kota Batu Masuk Tahap Penelitian Berkas oleh Kejaksaan

105
×

Kasus Bullying di Kota Batu Masuk Tahap Penelitian Berkas oleh Kejaksaan

Share this article
Jenazah RKA, korban perundungan siswa di Kota Batu saat hendak dimakamkan. (Dn)

Sudutkota.id – Kasus perundungan atau bullying di Kota Batu kini telah masuk dalam penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M Januar Ferdian mengatakan bahwa berkas kasus yang menyebabkan meninggalnya RKA, 14 tahun yang merupakan salah satu siswa SMPN di Kota Batu pada 31 Mei lalu itu telah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

“Kasus ini kami pastikan masih berlanjut, sekalipun tersangkanya yakni MA, KA, AS, MI, dan KB masih di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun dan 15 tahun,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga :  PDI Perjuangan Resmi Usung Sam HC - Ganis Rumpoko Maju Pilwali Kota Malang 2024, Bakal Daftar Hari Ini

Meski begitu, dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut, diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Januar.

Peristiwa tersebut, kata Januar, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Kota Malang Tegaskan akan Kawal Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Tengah Efisiensi Anggaran

Ia juga menjelaskan, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak, paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

“Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan, diganti dengan pelatihan kerja,” tandasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *