Daerah

Kapolres Batu Ingatkan Sanksi ASN dan APH Bila Tak Netral dalam Pilkada 2024, Ancamannya Bui 4 Tahun

12
×

Kapolres Batu Ingatkan Sanksi ASN dan APH Bila Tak Netral dalam Pilkada 2024, Ancamannya Bui 4 Tahun

Share this article
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. (Dn)

Sudutkota.id – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk netral dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, netralitas bagi ASN dan APH itu wajib, dan apabila tetap dilanggar ancaman hukumannya dapat dibui maksimal 4 tahun.

Ia menjelaskan, hukuman tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dimana undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang melarang ASN dan APH untuk tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.

“Pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang berwenang, termasuk ASN dan APH, dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon atau partai politik tertentu dalam Pilkada. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun,” paparnya, Senin (2/9/2024).

Oleh sebab itu, ia mewanti-wanti kepada seluruh ASN dan APH yang berada di Kota Batu, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon untuk bersikap netral dalam kontestasi pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Tak hanya itu saja, ia juga menekankan koordinasi yang baik antarinstansi sebagai kunci utama dalam menciptakan Pilkada yang lancar, aman, dan kondusif mengingat Polres Batu telah maksimal dalam persiapan pengamanan Pilkada 2024, dan berharap situasi tetap kondusif seperti dalam sejarah wilayah hukum Polres Batu yang tidak pernah terjadi konflik berlebihan dalam rivalitas yang ada.

Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi, ia juga menjelaskan strategi implementasi Pilkada serentak tahun 2024 serta peran Sentra Gakkumdu dalam menanggulangi pelanggaran pemilu.

“Jadi kita memang harus memperkuat diskusi aktif antara para stakeholder dan tokoh masyarakat dengan harapan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024 di Kota Batu dan Kabupaten Malang bagian Barat,” tandasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *