Sudutkota.id – Vonis terhadap Kakak dan adik yakni Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang telah dibacakan. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024) kemarin.
Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga terdakwa ikut menghadiri di PN Kepanjen, menunggu putusan yang dibacakan majelis hakim.
Kedua terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir nampak duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Nanang Dwi Kristanto, telah memasuki ruang sidang. Pembacaan putusan pun dimulai. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto, dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Nanang membeberkan, putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang memberatkan para terdakwa. Seperti para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Sri Agus Iswanto (60), meninggal dunia dan Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka-luka.
“Memperhatikan pasal 365 ayat 4 KUHP,” terangnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga membacakan hasil tes DNA dalam kasus tersebut terbukti terdapat kemiripan 63,6 persen dengan DNA M Iqbal Faisal Amir. Dan 59,6 persen kemiripan dengan DNA Wahid Hasyim Affandi.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kasus tersebut. Menurutnya, putusan yang ditetapkan kepada kedua terdakwa tidak melihat terhadap fakta yang sebenarnya.
“Ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi kita banding,” terangnya.
Henru menyebut, yang menjadi dasar pihaknya melakukan banding adalah, karena kakak beradik yang merupakan kliennya itu tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Karena faktanya tidak seperti itu. Seharusnya bebas,” terangnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, bahwa banding merupakan hak dari para terdakwa. Sedangkan pihaknya akan melakukan pengajuan terhadap atasan terlebih dulu hingga batas waktu tujuh hari.
“Ya itulah mereka kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar tidak sesuai fakta hukum. Ya nanti bisa dikeluarkan dibanding, di memori banding. Biasanya kalau terdakwa banding kita lapor pimpinan dulu, tunggu tujuh hari nanti kita tentukan sikap. Karena jaksa harus lapor pimpinan dahulu,” terang Deddy
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa aksi pencurian berujung pembunuhan tersebut terjadi pada, Jumat (22/3/2024) malam, saat bulan Ramadan lalu. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran mengakibatkan korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
Kedua korban tersebut masing-masing Esther Sri Purwaningsih (69) yang merupakan korban luka, dan adik Esther yang bernama Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau pada saat kejadian pencurian. Agus diketahui adalah seorang penyandang disabilitas. (Mt)