Sudutkota.id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/1/2024).
Rachmat mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan dan eksisting.
Menurutnya, pekerjaaan pembongkaran itu sesuai ranahnya, dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang selaku konsultan pekerjaan tersebut.
“Tahapan proses pekerjaan itulah yang diduga terdapat penyimpangan, sehingga kami tindak lanjuti pemeriksaanya,” ujarnya.
Rachmat tidak menyebut detail letak dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, pada sidak tersebut pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait pekerjaan pembongkaran lampu dan eksisting itu.
“Data semua kami kumpulkan dan akan kami kaji secara teliti untuk menemukan dugaan penyimpangan itu,” jelasnya.
Sebelum melakukan sidak itu, Racmat menyebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah mengundang pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan pihak-pihak itu, sementara memang ada perbedaan terkait item-item pembongkaran aset-aset stadion tersebut,” pungkasnya.
Ia melakukan konfrontir kepada pihak-pihak terkait, atas dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Beberapa pihak yang dikonfrontir atas dugaan penyimpangan itu di yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, PT. Waskita Karya (Persero) dan PT Abipraya Brantas (Persero).
“Selain melakukan konfrontir, kami juga melakukan cek lapangan terkait pelaksanaan dua item pekerjaan pembongkaran tersebut,” tandasnya. (Dy)