Peristiwa

Kadinsos Kabupaten Malang Tinjau RSJ Pujon, Pasien Ingin Pulang di Tengah Polemik Izin, Pajak, dan Sengketa Lahan

44
×

Kadinsos Kabupaten Malang Tinjau RSJ Pujon, Pasien Ingin Pulang di Tengah Polemik Izin, Pajak, dan Sengketa Lahan

Share this article
Kadinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Rejeki, bersama kuasa hukum Pujiono, S.H., meninjau langsung RSJ Wikarta Mandala. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Rejeki, bersama kuasa hukum Pujiono, S.H., meninjau langsung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Senin (11/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, wanita yang akrab disapa Pantja itu memantau kondisi delapan pasien, terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan, yang sejak 2020 berada di bawah pengelolaan yayasan baru. Ia mengaku prihatin setelah berbincang dengan beberapa pasien yang masih dapat diajak berkomunikasi.

“Secara fisik mereka terlihat terawat, tetapi kondisinya tetap memprihatinkan. Ada yang menyampaikan ingin pulang, ingin bertemu keluarga. Itu wajar, karena mereka manusia yang punya hak hidup bersama keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama RSJ Wikarta Mandala adalah legalitas. Tanpa terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau fasilitas kesehatan resmi, pemerintah kesulitan menyalurkan bantuan dan program rehabilitasi.

“Kalau legalitasnya jelas, pemerintah bisa memfasilitasi program pendampingan. Tapi tanpa itu, kami kesulitan mengalokasikan anggaran,” jelasnya.

Kadinsos berjanji menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, demi memastikan hak-hak pasien terpenuhi, baik melalui perawatan medis, rehabilitasi, maupun pemulangan bagi yang memungkinkan secara medis dan psikologis.

Baca Juga :  Rumah Lansia di Malang Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Riwayat dan Polemik
RSJ Wikarta Mandala dibangun pada 2007 dan mulai beroperasi pada awal 2008. Awalnya, fasilitas ini dikelola yayasan lama dan dikenal sebagai tempat rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari berbagai daerah.

Sejak pengurus yayasan wafat pada 2013, RSJ berubah menjadi rumah titipan pasien dari keluarga atau masyarakat tanpa jalur rujukan resmi. Pada 2020, yayasan baru mengambil alih dengan delapan pasien tetap, jumlah yang bertahan hingga kini.

Namun, pada 5 Agustus 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengeluarkan surat resmi yang menyatakan RSJ ini tidak terdaftar sebagai fasilitas pelayanan kesehatan resmi.

Masalah kian rumit dengan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp613,6 juta sejak 2013, serta gugatan ahli waris pemilik lahan seluas 5,7 hektare yang menuding RSJ menempati tanah secara ilegal.

Kuasa hukum ahli waris, Ririn Fatmawati, S.H., Pudjiono, S.H., Rohmat Basuki, S.H., dan Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H., mengklaim kepemilikan sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta perdamaian tahun 1997.

Baca Juga :  Belum Rampung Dibangun, Wisata Air di Rejoyoso Bantur Sudah Kebanjiran Pengunjung

“RSJ tidak pernah mendapatkan hak guna atau persetujuan dari klien kami. Mereka menempati lahan ini secara ilegal,” tegas tim kuasa hukum.

Sebaliknya, kuasa hukum RSJ, Dwi Tito Indro Cahyono, membantah tuduhan itu. Ia menyebut AJB yang menjadi dasar gugatan adalah palsu dan telah dilaporkan ke Polres Batu. Saat ini kasus tengah dalam penyelidikan keabsahan dokumen.

Ancaman Sanksi
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan akan memeriksa izin operasional, kewajiban pajak, dan standar pelayanan RSJ tersebut.

“Kalau memang tidak berizin atau menunggak pajak, kami akan beri sanksi tegas sesuai prosedur, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan total,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Firmando menegaskan, fasilitas yang menangani pasien ODGJ harus memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi perizinan, pelayanan, maupun keamanan pasien.

Tantangan Pemkab Malang
Hingga berita ini diturunkan, RSJ Wikarta Mandala masih merawat delapan pasien di tengah sengketa hukum, tunggakan pajak, dan ketidakjelasan izin operasional. Pemkab Malang kini dihadapkan pada dua tantangan besar: menegakkan aturan hukum sekaligus menjamin hak kemanusiaan para pasien. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *