Sudutkota.id– Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Aries Agung Paewai mengingatkan Kepala SMA, SMK dan PK-PLK, operator sekolah dan operator Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah untuk tidak bermain-main dalam sistem PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2024-2025.
Hal itu ditekankannya, agar PPDB tahun ajaran 2024-2025 berjalan lancar dan sukses, Minggu (3/3/2024).
“Bagi para operator perlu dijaga integritasnya, jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya. Maka nanti ada sanksi tegas,” saat memberikan arahan Sosialisasi tentang Kebijakan dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025.
Ia juga memaparkan, bahwa Dindik Jatim dalam melaksanakan PPBD tersebut telah menyiapkan 754 operator. Dengan rincian, 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin.
“Jadi, ratusan tenaga operator yang disiapkan Dindik Jatim ini, untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan,” tuturnya.
Kemudian, Aries juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki kebijakan berupa regulasi PPDB. Seperti penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
“Teruntuk zonasi SMA ketentuannya terbagi menjadi dua, yaitu didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen,” bebernya pria yang juga menjadi PJ Wali Kota Batu tersebut.
Selanjutnya ia juga menjelaskan, untuk zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.
“Secara teknis, sebenarnya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan,” pungkasnya. (Dy)