Jokowi Tegaskan Tak Akan Berkampanye dan Memihak Salah Satu Paslon di Pemilu 2024

- Advertisement -

Sudutkota.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan berkampanye, untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung beberapa hari lagi, 14 Februari mendatang.

“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye? saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye,” ujar Jokowi saat merespon pertanyaan dari awak media, terkait ada kabar dirinya akan ikut berkampanye terakhir pada tanggal 10 Februari pada keterangannya yang dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2).

Kemudian, Jokowi juga menegaskan kembali soal pernyataannya, tentang Presiden boleh berkampanye beberapa waktu lalu. Yang mana, ia hanya menyampaikan ketentuan undang-undang.

“Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya. Bahwa presiden memang dibolehkan Undang-undang untuk kampanye. Dan, saya pernah tunjukkan bunyi aturannya,” tandasnya saat di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Tak lupa, Jokowi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.

“Saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya datang ke TPS memberikan hak suara sesuai dengan pilihannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi pernah menyatakan, bahwa Presiden memiliki hak untuk berkampanye.

Tak lama setelah pernyataan itu muncul, banyak pihak yang merespon dan menjadi pertanyaan besar publik, apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Setelah ramai, Presiden Jokowi memberikan keterangan secara khusus mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Ia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana, di pasal 299 undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Selanjutnya, di Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. (Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 6 Ditangkap dan 166,58 Kg Ganja Disita

Sudutkota.id- Bongkar jaringan narkoba antar pulau, Satreskoba Polresta Malang...

Upah Minimum Nasional 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen, Prabowo Subianto Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Sudutkota.id- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional...

Mobil Taft Tabrak Lampu Hias di Kayutangan Heritage, Pelaku Siap Bayar Ganti Rugi

Sudutkota.id- Sebuah mobil Taft dengan nopol N 4930 AO...

Pelukis Disabilitas Ternama Asal Malang, Sadikin Pard Meninggal Dunia

Sudutkota.id- Seorang pelukis kenamaan asal Malang, Sadikin Pard, meninggal...