Jokowi Resmikan SPAM Semarang Barat, Proyek Sedot Anggaran Rp 870 Miliar

- Advertisement -

Sudutkota.id– Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/1/2024).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan diresmikannya SPAM itu, Jokowi berharap, selanjutnya dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan banyak manfaat nyata bagi masyarakat.

“SPAM Semarang Barat juga merupakan proyek sehat karena sambungan rumah tangganya sudah lebih dari 60 persen. Kapasitas di sini sudah 1.000 liter per detik dan melayani 70 ribu sambungan rumah tangga setara dengan 350 ribu jiwa,” kata Jokowi.

Selain itu, SPAM Semarang Barat juga merupakan proyek yang dikerjakan bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta swasta. Proyek dengan total anggaran Rp870 miliar tersebut terdiri atas beberapa sumber pembiayaan. Anggaran pusat Rp329 miliar, kemudian pemerintah daerah Rp124 miliar, dan swasta sebesar Rp417 miliar.

“Ini merupakan pilot project pembangunan sistem pengelolaan air perpipaan. Pantas menjadi referensi, saya ingin seluruh daerah di Tanah Air ikut membangun SPAM serupa,” tandasnya. (MA)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...