Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024, Titipkan Pesan Hingga Terbitkan Perpres Publisher Rights

- Advertisement -

Sudutkota.id – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari menjadi salah satu pijakan jurnalisme di tanah air. Peringatan ini sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (HUT PWI) yang dibentuk sejak 1946.

Eksistensi wartawan Indonesia semakin teguh dalam perannya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi. HPN juga merupakan penghargaan bagi seluruh insan pers yang telah berkontribusi dalam memajukan dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Peringatan Hari Pers Nasional menjadi salah satu hasil dari Kongres PWI ke-28 yang berlangsung di Padang pada 1978. Awalnya, hal ini tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memperingati eksistensi dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional.

Tujuh tahun kemudian, 9 Februari yang merupakan hari lahir PWI secara resmi ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Hal ini tertuang melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Hingga kini, 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional sekaligus HUT PWI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut memeriahkan Hari Pers Nasional 2024 melalui rangkaian kegiatan menarik. Mulai dari seminar yang dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan berbagai narasumber kompeten untuk membahas peran pers dalam mewujudkan demokrasi di era digital hingga Puncak Peringatan Hari Pers Nasional. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung di Candi Bentar Hall, Ancol, Jakarta Utara, pada 17-20 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). Jokowi beserta rombongan tiba di lokasi acara pada pukul 16.00 WIB.

Tampak turut hadir dalam acara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers Indonesia yang telah konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi.

“Terima kasih kepada seluruh insan pers yang secara konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Saya juga berterima kasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu [Pemilihan Umum] 2024 yang baru saja kita jalani,” ujar Jokowi.

Secara khusus, Jokowi menitipkan dua pesan kepada insan pers di Indonesia. Pertama, Presiden mengharapkan agar pers tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi.

“Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada,” ujarnya.

Kedua, Presiden meminta agar perusahaan pers di dalam negeri dapat memikirkan langkah-langkah yang konkret dan strategi serta terus melakukan inovasi di tengah ketidakpastian global.

“Saya sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi pun menegaskan bahwa ia sangat menghormati kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta kebebasan berpendapat di tanah air.

“Saya juga sering dikritik tajam, ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul-sampul media, di sampul majalah, di media sosial, dan ramai sekali, aneh-aneh, tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah buat saya. Ini bagian dari penghormatan saya atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat,” tandasnya.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Jokowi menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” katanya.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tuturnya.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya. (wn)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Ajukan Jadi JC Sekaligus WB, Kusnadi Siap Bongkar Pelaku Hibah Pokir DPRD Jatim

Sudutkota.id - Penyidikan perkara Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)...

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...