Internasional

Jerman Beri Kewarganegaraan ke 291 Ribu Orang, Warga Suriah Mendominasi

9
×

Jerman Beri Kewarganegaraan ke 291 Ribu Orang, Warga Suriah Mendominasi

Share this article
Jerman memberikan kewarganegaraan kepada 291.955 orang pada tahun lalu. Jumlah itu meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2023, dan warga Suriah menjadi kelompok terbesar penerima kewarganegaraan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor Statistik Federal saat merilis data pada Selasa (10/6).
kawasan pejalan kaki di tepi sungai Rhine di Duesseldorf, Jerman. (foto: Reuters/Jana Rodenbusch)

Sudutkota.id– Jerman memberikan kewarganegaraan kepada 291.955 orang pada tahun lalu. Jumlah itu meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2023, dan warga Suriah menjadi kelompok terbesar penerima kewarganegaraan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor Statistik Federal saat merilis data pada Selasa (10/6).

Kantor Statistik menyatakan bahwa lonjakan tersebut turut dipicu oleh reformasi undang-undang kewarganegaraan. Pada Juni tahun lalu, Jerman memangkas persyaratan masa tinggal untuk naturalisasi dari delapan tahun menjadi lima tahun, dan bahkan menjadi tiga tahun dalam kondisi khusus.

Banyak warga Suriah yang tiba sebagai pengungsi pada 2015 dan 2016, saat mantan Kanselir Angela Merkel membuka perbatasan Jerman bagi ratusan ribu orang yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan di Timur Tengah. Sehingga mereka akhirnya memenuhi syarat untuk dinaturalisasi pada tahun ini. Hasilnya, warga Suriah menjadi kelompok warga negara baru terbesar, yakni sebesar 28 persen dari total naturalisasi atau sekitar 83.150 orang, naik 10,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  PBB Mengesahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kelompok penerima kewarganegaraan terbesar berikutnya adalah warga negara Turki (8 persen), Irak (5 persen), Rusia (4 persen), dan Afghanistan (3 persen). Warga Rusia mencatat lonjakan terbesar, dari 1.995 pada 2023 menjadi 12.980 pada 2024. Sementara itu, jumlah warga Turki yang memperoleh kewarganegaraan Jerman meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 22.525 orang.

Dikutip dari Reuters, undang-undang kewarganegaraan yang baru juga memungkinkan individu mempertahankan kewarganegaraan asal mereka sekaligus memperoleh kewarganegaraan Jerman.

Baca Juga :  Pemimpin G7 Beri Reaksi Tentang Serangan Irak Terhadap Israel

Kebijakan ini memungkinkan puluhan ribu warga keturunan Turki, yang banyak dari mereka atau nenek moyangnya datang ke Jerman sebagai pekerja tamu pada 1960-an dan 1970-an, mempunyai kesempatan untuk dinaturalisasi.

Namun, pemerintahan koalisi baru Jerman yang terdiri dari kubu konservatif dan Sosial Demokrat berencana mencabut beberapa langkah tersebut dan memberlakukan kembali masa tunggu minimal lima tahun untuk memperoleh kewarganegaraan.

Bahkan kaum konservatif menekankan bahwa kewarganegaraan seharusnya menjadi puncak proses integrasi, bukan menjadi permulaan. Mereka khawatir masa tunggu yang lebih pendek akan memicu peningkatan migrasi dan menimbulkan kemarahan publik. (kae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *