Sudutkota.id – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang, kader PDIP dan PKB Kota Batu memilih untuk menunggu dan menginginkan permintaannya dapat diakomodir.
Seperti disampaikan salah satu anggota DPC PDIP Kota Batu Khamim Tohari, bahwa dirinya berharap apa yang diperjuangkan oleh partainya bisa terwujud.
“Semoga MK bisa melihat atas kebenaran yang sudah terpapar,” katanya, dihubungi sudutkota.id, Kamis (18/4/2024).
Khamim tidak memungkiri bahwa PDIP kalah di banyak daerah.
“Namun kita juga akan terus melakukan perjuangan terhadap demokrasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Batu itu juga membeberkan bahwa sampai saat ini juga masih belum ada rapat kerja internal yang membahas tentang tindakan apa setelah putusan MK dibacakan.
Senada dengan itu, anggota DPC PKB Kota Batu, Nur Ali mengatakan bahwa MK setidaknya mampu mengakomodir tuntutan yang ada meskipun hanya sebagian saja.
Ia mengaku, sejauh ini PKB Kota Batu belum ada rapat dan pembahasan secara spesifik terkait tindakan yang akan dilakukan setelah putusan MK.
“Rapat internal dari PKB sendiri hanya membahas tentang evaluasi dan persiapan pilkada saja,” pungkasnya. (dn)