Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan kesiapan pengaturan lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025, khususnya di gereja-gereja yang berpotensi dipadati jemaat. Namun, rekayasa lalu lintas yang diterapkan bersifat insidentil, terbatas, dan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (22/12), menegaskan bahwa penataan arus lalu lintas tidak dilakukan secara menyeluruh di semua gereja, melainkan hanya pada lokasi yang telah mengajukan permohonan dan dinilai rawan kepadatan.
“Rekayasa lalu lintas itu sifatnya insidentil, disesuaikan dengan kebutuhan dan terbatas. Sementara ini yang sudah mengajukan adalah Gereja Katedral Ijen, dan di sana memungkinkan dilakukan penutupan jalan sementara pada jam tertentu,” ujar Widjaja.
Ia menjelaskan, penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gereja Katedral Ijen akan mengikuti jadwal ibadah Natal. Setelah ibadah selesai, arus kendaraan akan kembali dibuka seperti semula.
“Dialihkan, tapi jamnya terbatas. Kalau ibadah sudah selesai, arus lalu lintas dikembalikan normal,” tegasnya.
Widjaja menambahkan, pengaturan lalu lintas di kawasan Katedral Ijen akan lebih optimal karena adanya pos pelayanan dan pos pengamanan Natal yang didirikan bersama Polresta Malang Kota di sekitar lokasi tersebut.
“Kita bersama Polresta mendirikan pos pelayanan di dekat Gereja Katedral Ijen. Dengan begitu, pelayanan lalu lintas lebih cepat dan penyesuaiannya lebih mudah,” jelasnya.
Terkait detail jam penutupan, Widjaja mengaku tidak menghafal secara rinci karena sepenuhnya menyesuaikan jadwal ibadah dari pihak gereja. Namun, ia memastikan permohonan pengalihan arus sudah diajukan dan disiapkan.
Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar Gereja Kayutangan hingga saat ini masih terpantau normal. Penataan parkir tetap diberlakukan di sisi kanan dan kiri jalan, dengan pembatasan di sisi kanan khusus kendaraan roda dua seperti kebijakan sebelumnya.
“Nanti kalau gedung parkir sudah bisa dimanfaatkan, kemungkinan di tahun baru, akan kita analisis lagi penataan di pinggir jalan,” katanya.
Widjaja memastikan gedung parkir belum bisa digunakan saat perayaan Natal, namun berpeluang mulai dimanfaatkan saat momen tahun baru.
Adapun untuk GPIB Immanuel yang berada di kawasan Alun-alun Kota Malang, Dishub juga telah menerima pengajuan penataan lalu lintas. Mengingat keterbatasan ruang jalan dan area parkir, Dishub bersama Polresta akan melakukan pemantauan langsung saat pelaksanaan ibadah.
“Kalau memang diperlukan, rekayasa lalu lintas akan kami lakukan. Sekali lagi, sifatnya insidentil sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Hingga kini, Dishub Kota Malang mencatat dua gereja yang telah resmi mengajukan penataan lalu lintas, yakni Gereja Katedral Ijen dan GPIB Immanuel. Meski demikian, Dishub menegaskan tetap siap memberikan pelayanan di lokasi lain yang berpotensi mengalami lonjakan jemaat.
“Kita tidak bisa memprediksi kepadatan. Walaupun tidak mengajukan, kami bersama Polresta siap memberikan layanan demi kelancaran dan keamanan,” pungkas Widjaja.




















