Jelang Coblosan, Presiden Teken Perpres Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

- Advertisement -

Sudutkota.id– Menjelang coblosan kurang H-2 Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kenaikan Tukin Bawaslu sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diteken pada 12 Februari 2024. 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang dikutip media ini.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Sedangkan, Tukin di lingkungan Sekjen Bawaslu mengalami kenaikan terakhir pada 2017 atau tujuh tahun silam.  

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa pegawai Bawaslu akan menerima kenaikan Tukin berdasarkan kelas jabatan per bulan

Tercatat, kelas jabatan 17, menerima tunjangan hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000

Sedangkan pada Tukin sesuai Perpres 122 Tahun 2017 sebagai berikut

– Kelas Jabatan 17 :  Rp 24.930.000
– Kelas Jabatan 16 :  Rp 17.413.000
– Kelas Jabatan 15 :  Rp 12.518.000
– Kelas Jabatan 14 :  Rp 9.600.000
– Kelas Jabatan 13 :  Rp 7.293.000
– Kelas Jabatan 12 :  Rp 6.045.000
– Kelas Jabatan 11 :  Rp 4.519.000
– Kelas Jabatan 10 :  Rp 3.952.000
– Kelas Jabatan 9   :  Rp 3.348.000
– Kelas Jabatan 8   :  Rp 2.927.000
– Kelas Jabatan 7   :  Rp 2.616.000
– Kelas Jabatan 6   :  Rp 2.399.000
– Kelas Jabatan 5   :  Rp 2.199.000
– Kelas Jabatan 4   :  Rp 2.082.000
– Kelas Jabatan 3   :  Rp 1.972.000
– Kelas Jabatan 2   :  Rp 1.876.000
– Kelas Jabatan 1   :  Rp 1.766.000

(Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...