Jelang Coblosan, Presiden Teken Perpres Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

- Advertisement -

Sudutkota.id– Menjelang coblosan kurang H-2 Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kenaikan Tukin Bawaslu sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diteken pada 12 Februari 2024. 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang dikutip media ini.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Sedangkan, Tukin di lingkungan Sekjen Bawaslu mengalami kenaikan terakhir pada 2017 atau tujuh tahun silam.  

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa pegawai Bawaslu akan menerima kenaikan Tukin berdasarkan kelas jabatan per bulan

Tercatat, kelas jabatan 17, menerima tunjangan hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000

Sedangkan pada Tukin sesuai Perpres 122 Tahun 2017 sebagai berikut

– Kelas Jabatan 17 :  Rp 24.930.000
– Kelas Jabatan 16 :  Rp 17.413.000
– Kelas Jabatan 15 :  Rp 12.518.000
– Kelas Jabatan 14 :  Rp 9.600.000
– Kelas Jabatan 13 :  Rp 7.293.000
– Kelas Jabatan 12 :  Rp 6.045.000
– Kelas Jabatan 11 :  Rp 4.519.000
– Kelas Jabatan 10 :  Rp 3.952.000
– Kelas Jabatan 9   :  Rp 3.348.000
– Kelas Jabatan 8   :  Rp 2.927.000
– Kelas Jabatan 7   :  Rp 2.616.000
– Kelas Jabatan 6   :  Rp 2.399.000
– Kelas Jabatan 5   :  Rp 2.199.000
– Kelas Jabatan 4   :  Rp 2.082.000
– Kelas Jabatan 3   :  Rp 1.972.000
– Kelas Jabatan 2   :  Rp 1.876.000
– Kelas Jabatan 1   :  Rp 1.766.000

(Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...