Sudutkota.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan di Kota Batu masih jauh dari target yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Meskipun angka kunjungan wisata ke kota berjuluk Swiss Kecil itu terus meningkat tiap tahunnya, namun pendapatan parkir Kota Batu tak pernah tembus dari target sejak 2016.
Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan pihak legislatif. Seperti dikatakan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu Nurochman, bahwa rata-rata PAD dari sektor itu hanya berkisar di angka Rp 200-300 juta dan baru naik pada 2021 sebesar Rp 524 juta.
“Hal tersebut terpaut jauh dengan target PAD setiap tahunnya,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Lantas ia membandingkan dengan perolehan dari parkir di Pasar Among Tani, yang notabene baru berjalan tiga bulan.
“Sedangkan di Pasar Among Tani dengan menggunakan E-Parking, dalam kurun waktu tiga bulan saja sudah mendapatkan sekitar 699 juta rupiah,” imbuhnya.
Oleh sebab itu Politisi PKB tersebut menilai seharusnya Dishub Kota Batu melakukan upgrade untuk bisa menambah PAD dan termotivasi dengan pendapatan retribusi dari Pasar Among Tani.
Selain itu, Nurochman juga mempertanyakan apakah kebijakan pemerintahan Kota Batu berpihak kepada petugas parkir atau kepada pengguna jalan atau masyarakat.
“Dalam Perwali yang mengatur retribusi parkir tepi jalan sudah ditegaskan bahwa bagi hasil dari parkir sudah dirumuskan yaitu 60 persen untuk petugas parkir dan 40 persennya Pemkot Batu,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Chilman Suaidi membeberkan data pendapatan pada 2016, bahwa catatan retribusi parkir hanya tembus Rp 365 juta dari target Rp 996 juta.
Lalu, pada 2018, capaian target dinaikkan menjadi Rp 2 miliar, namun capaiannya stagnan di angka sekitaran Rp 300 juta hingga 2020.
Sementara pada 2021, capaian retribusi meningkat hanya di angka Rp 524 juta dari target Rp 8,5 miliar.
“Terakhir pada 2022, capaiannya meningkat satu miliar rupiah dengan target yang sama yaitu 8,5 miliar rupiah. Meski meningkat, perbedaannya masih jauh,” bebernya.
Memasuki telah melalui libur Lebaran 2024, pendapatan sektor tersebut juga masih tak signifikan. Chilman Suaidi mengatakan, pada H-7 lebaran hingga awal April 2024, pendapatan retribusi parkir hanya mencapai Rp 29 Juta.
Lalu, beranjak di minggu ketiga bulan April 2024 yang mencapai Rp 55,1 juta. Jika ditotal, selama 2024 per 26 April, total retribusi yang masuk yakni sekitar Rp 486,8 juta.
Ia mengungkapkan, salah satu penyebab permasalahan tersebut ialah, rendahnya kesadaran juri parkir (jukir) tepi jalan di Kota Batu.
”Kondisinya memang seperti itu karena meski kita dampingi, jukir masih enggan melepas karcis parkir. Kami tidak bisa berbuat banyak karena Dishub hanya berwenang menindaklanjuti hanya sebatas teguran dan pembinaan sesuai Perda berlaku. Dari situasi itulah, para jukir seolah tidak memiliki rasa jera,” pungkasnya. (Dn)