Nasional

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Percepat Santunan Kecelakaan, Korban Kini Tak Perlu Menunggu Lama

56
×

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Percepat Santunan Kecelakaan, Korban Kini Tak Perlu Menunggu Lama

Share this article
Dalam mempercepat layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama baru yang menitikberatkan pada percepatan penyaluran santunan, transparansi pelayanan serta program pencegahan kecelakaan di jalan raya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana (dua dari kiri) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah). (foto: Dok. Humas Polri)

Sudutkota.id– Dalam mempercepat layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama baru yang menitikberatkan pada percepatan penyaluran santunan, transparansi pelayanan serta program pencegahan kecelakaan di jalan raya.

Penandatanganan yang digelar Selasa (9/9/2025) di Jakarta itu dilakukan langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Kesepakatan ini memperluas ruang lingkup kerja sama yang sebelumnya hanya terfokus pada integrasi data, kini mencakup layanan santunan cepat, berbagi data kecelakaan, hingga program edukasi keselamatan.

Dewi Aryani menegaskan, kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, dengan sistem baru yang lebih terintegrasi bersama Korlantas, jaminan biaya rawatan rumah sakit dapat dipastikan dalam waktu kurang dari 2×24 jam, sementara santunan meninggal dunia bisa tersalurkan kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan bahwa di saat masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani urusan biaya. Dengan sinergi bersama Polri, hak korban dan keluarganya bisa terpenuhi lebih cepat dan tepat,” ungkap Dewi yang dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa kerja sama ini tidak sekadar soal penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Lebih dari itu, langkah bersama diarahkan pada pencegahan kecelakaan melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), kampanye tertib lalu lintas, ramp check kendaraan, hingga pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum,” paparnya.

Momentum Penguatan Sinergi melalui PKS ini juga menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani 11 Agustus 2025 lalu. Kini, ruang lingkup kerja sama difokuskan pada tiga aspek utama yaitu berbagi pakai data kecelakaan untuk memperkuat validitas dan kecepatan analisis.

Kemudian dukungan penuh dalam penyelesaian santunan, agar masyarakat memperoleh haknya secara transparan.

“Serta program keselamatan lalu lintas terpadu, mulai dari rekayasa lalu lintas berbasis data hingga edukasi publik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *