Sudutkota.id– Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penahanan 108 ijazah milik eks karyawannya. Ia menjalani proses penyidikan di Mapolda Jawa Timur pada Kamis malam (22/5) setelah kasus ini menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan ratusan ijazah di salah satu ruang penyimpanan di rumah Diana.
“Total ada sebanyak 108 ijazah milik mantan pegawai dari CV Sentosa Seal yang ditahan,” terangnya.
Suryono juga menjelaskan telah memeriksa 23 saksi, dan jumlah ini masih bisa bertambah menjadi 25 orang dalam waktu dekat.
Dalam video yang beredar, Diana terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan berjalan memasuki Gedung Ditreskrimum. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas dugaan penggelapan dokumen.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi langsung ke kantor CV Sentosa Seal. Pemerintah menilai praktik penahanan ijazah karyawan tidak sejalan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Di sisi lain, di tengah proses hukum yang berjalan, akun media sosial (Medsos) TikTok milik Diana, @JanHwa.Dianaa, justru mengalami peningkatan jumlah pengikut. Namun peningkatan ini juga diikuti oleh berbagai komentar kritis dari warganet yang menanggapi unggahan-unggahannya, diantaranya berbunyi: “pakai baju oren ya sekarang,”.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik, seiring proses penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian. (hid)