Daerah

Jaminan Serfitikat Tanah Tak Dikembalikan, Bos Kopersi di Malang Digugat Nasabah

93
×

Jaminan Serfitikat Tanah Tak Dikembalikan, Bos Kopersi di Malang Digugat Nasabah

Share this article
Kuasa hukum penggugat, Hisyam Fakhrul Ulum. (Ist)

Sudutkota.id – Bos KSU Unggul Makmur, GY alias Gunadi digugat ke Pengadilan Negeri Kelas IIB (PN) Kepanjen terkait sengketa sertifikat tanah. Gugatan tersebut dilayangkan Isa Kristina, warga Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Isa Kristina merupakan istri dari Solikin, yang menjaminkan sertifikat tanahnya untuk meminjam uang di KSU Unggul Makmur.

Dijelaskan kuasa hukum penggugat, Hisyam Fakhrul Ulum, bahwa penggugat mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah yang menjadi jaminan utang mendiang suaminya, Solikin. Bahkan, kata Hisyam Fakhrul Ulum, gugatan ini telah memasuki sidang perdana, pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Objek perkara ini milik penggugat yang menikah dengan mendiang Solikin sejak tahun 2001,” jelas Hisyam, Jumat (14/3/2025).

Hisyam juga menjelaskan, dalam gugatan ini, sebagai tergugat satu adalah Gunadi, sedangkan tergugat dua adalah KSU Unggul Makmur.

Hisyam juga membeberkan, pada tahun 2016, Solikin meminjam uang sebesar Rp700 juta dari koperasi tersebut dengan jaminan tanah dan rumah miliknya.

“Sebagai bagian dari perjanjian, hak tanggungan sebesar Rp875 juta diberikan kepada tergugat I, Gunadi, dan koperasi,” lanjutnya.

Namun, setelah menandatangani akta pengakuan utang pada Juni 2016, Solikin dan istrinya tidak diberikan salinan dokumen tersebut oleh notaris dan pihak koperasi.

“Ini menjadi kejanggalan, karena seharusnya mereka mendapatkan salinan sebagai bukti hukum,” tutur Hisyam.

Selama periode 2016-2018, Solikin rutin membayar bunga pinjaman sebesar Rp50 juta per bulan selama 30 bulan. Hingga akhirnya ia melunasi sebesar Rp1,3 miliar.

“Namun, meskipun pembayaran telah dilakukan, sertifikat tanah milik penggugat dengan SHM Nomor 1142/Desa Karangwidoro tetap ditahan oleh koperasi,” bebernya.

Akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan, Solikin jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada tahun 2019.

“Pak Solikin mengalami kegagalan pernapasan dan syok septik hingga akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini, Gunadi tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban. (AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *