Nasional

JAM-Was: Hadir Bukan Sekadar Absen, tapi Memberi Solusi dan Menjaga Integritas

15
×

JAM-Was: Hadir Bukan Sekadar Absen, tapi Memberi Solusi dan Menjaga Integritas

Share this article
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono menyampaikan amanat dalam apel gabungan Kejaksaan Agung di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/7/2025). (Foto: dok. Kejagung)

Sudutkota.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, menegaskan pentingnya makna kehadiran dan integritas dalam pelaksanaan tugas aparatur Adhyaksa. Hal ini disampaikan saat memimpin apel gabungan Kejaksaan Agung, Senin (7/7/2025), di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.

Apel rutin yang dilaksanakan setiap Senin di pekan pertama ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, III, IV, dan seluruh pegawai Kejaksaan Agung. Dalam amanatnya, JAM-Was menegaskan bahwa apel bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan sarana strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pimpinan, memperkuat konsolidasi internal, serta menumbuhkan kedisiplinan aparatur.

“Ada yang datang setiap hari, tapi tak memberikan nilai tambah bagi lembaga. Absen bukan sekadar mencatat waktu masuk dan pulang. Kehadiran sejati adalah hadir untuk bekerja, memberikan solusi, dan menyelesaikan tanggung jawab dengan integritas,” tegas Rudi Margono.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

JAM-Was juga menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025. Tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan tercatat mencapai 76 persen, mengungguli institusi penegak hukum lainnya.

Capaian ini, menurut Rudi, tidak boleh membuat lengah. Justru harus menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme, kolaborasi, serta pelayanan hukum yang lebih baik. Ia mengutip Program Prioritas Kejaksaan RI 2025, khususnya poin ke-8 tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan integritas.

Baca Juga :  Jokowi Sudah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Setelah Unggul di Quick Count Pilpres 2024

Peran Strategis Aparat Pengawasan

JAM-Was menjabarkan dua peran utama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP): sebagai consultant dan catalyst. Peran ini menjadi penopang kualitas tata kelola dan efektivitas pelaksanaan tugas di setiap unit kerja Kejaksaan.

Mengacu pada Pasal 48 Ayat (2) PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, fungsi quality assurance dijalankan melalui audit, evaluasi, monitoring, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan fungsi konsultatif mencakup asistensi penyusunan anggaran, konsultasi pengadaan barang/jasa, dan bimbingan teknis laporan kinerja.

Rudi merinci sembilan implementasi fungsi pengawasan sebagai berikut:

  1. Consultant
  2. Catalyst
  3. Controlling
  4. Akselerator
  5. Quality Assurance
  6. Penegak Disiplin
  7. Quasi Yudisial
  8. Kepatuhan
  9. Penindakan Pro Justicia
  10. Jaminan Mutu Pengelolaan PNBP

Tak hanya aspek manajerial, JAM-Was juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut bahwa Quality Assurance harus memastikan pengelolaan PNBP berjalan sesuai hukum dan berkontribusi maksimal pada keuangan negara.

Langkah konkret yang ditempuh antara lain:

  • Pelacakan aset terpidana
  • Penagihan piutang pengganti
  • Optimalisasi denda tilang
  • Percepatan pelelangan barang rampasan
  • Penuntutan denda maksimal
  • Pelacakan aset dalam kasus kehutanan dan restitusi
Baca Juga :  Kabinet Diminta Presiden Bangun Narasi Komunikasi Baik dengan Masyarakat, Ini Kata Wamentan

“Setiap rupiah yang diterima negara dari kegiatan Kejaksaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta mencerminkan integritas institusi di mata publik,” tegas Rudi.

Penguatan Peran Aswas dan Reformasi Disiplin

Mengatasi lemahnya rentang kendali pengawasan terhadap satuan kerja daerah, JAM-Was menerapkan kebijakan penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di tiap Kejaksaan Tinggi. Aswas akan menjadi perpanjangan tangan JAM-Was dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dua mingguan dengan Surat Perintah Penjamin Mutu dari Kepala Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, Rudi menegaskan bahwa kehadiran dalam apel gabungan kini menjadi indikator disiplin pegawai, dan akan diperhitungkan dalam proses kenaikan gaji berkala dan pangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Perja No. 016/A/JA/07/2013.

“Kehadiran bukan hanya soal fisik, tapi juga kontribusi nyata. Ada yang hadir setiap hari tapi tak menyelesaikan tugas, dan ini adalah bentuk ketidakhadiran secara substansial,” imbuhnya.

Penutup: Hadir dengan Makna

Menutup amanatnya, JAM-Was mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memaknai kehadiran sebagai wujud komitmen, integritas, dan profesionalisme.

“Mari kita ubah cara pandang, bahwa disiplin bukan hanya soal datang pagi, tetapi juga menyelesaikan tugas tepat waktu, memberi solusi, dan menjaga kehormatan Kejaksaan,” pungkasnya. (af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *