Hukum

Jaksa Beberkan 7 Pasal di Sidang Kasus TPPO di PN Malang

64
×

Jaksa Beberkan 7 Pasal di Sidang Kasus TPPO di PN Malang

Share this article
Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menghadapi tahap perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu (30/4/2025).
Suasana sidang kasus TPPO di PN Malang. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id-Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menghadapi tahap perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu (30/4/2025).

Sidang berlangsung di ruang Garuda dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH, dan Suudi, SH, MH menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa.

“Terdakwa dihadapkan pada tujuh pasal alternatif,” ungkap JPU dalam persidangan.

Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 2, 4, dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81, 83, serta 85 huruf C dan D UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Semua ini dipersatukan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Suami Bacok Isteri di Asrikaton Pakis Kabupaten Malang

Muhammad Zaenal Arifin, kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan jaksa masih memerlukan bukti yang solid, khususnya terkait legalitas perusahaan tempat terdakwa bekerja.

“Perusahaan tersebut sah secara hukum dan memiliki semua dokumen yang dibutuhkan. Jika prosedurnya benar, apakah masih dapat disebut sebagai TPPO?” tanya Zaenal kepada media setelah persidangan.

Dia juga menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aktivitas kerja terdakwa.

“Jika SOP terdapat dan diikuti, di mana peran TPPO di sini? Semua tuduhan ini harus didasari bukti, bukan asumsi semata,” paparnya.

Endang Yulianingsih, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga :  Tempat Penampungan Rongsokan di Singosari Malang Ludes Terbakar

“Kami akan memastikan bahwa eksepsi dari pihak terdakwa tidak merugikan keadilan bagi korban. Kami yakin bahwa unsur TPPO terpenuhi, mengingat korban sempat bekerja di rumah pribadi terdakwa,” tegasnya.

Sementara Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati, juga menyatakan dukungannya terhadap tindakan jaksa, yang sesuai dengan fakta di lapangan.

“Korban direkrut, diinapkan, dan dipindahkan dari PT ke rumah pribadi terdakwa. Hal ini jelas melanggar hukum,” jelas Dina.

Menurut Dina, perusahaan di mana terdakwa bekerja tidak terdaftar sebagai cabang resmi PT NSP.

“Ini menunjukkan bahwa operasional mereka tidak memiliki dasar hukum yang sah,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *