Daerah

Isu TPP Dipotong 60 Persen, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Kebijakan Pemkot

24
×

Isu TPP Dipotong 60 Persen, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Kebijakan Pemkot

Share this article
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang saat mengikuti apel pagi. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Kabar pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 60 persen di lingkungan Pemkot Malang memantik kegelisahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Namun pemerintah kota menegaskan, angka tersebut bukanlah pemangkasan langsung, melainkan dampak dari tekanan fiskal dan perubahan skema perhitungan yang kini diterapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa penurunan nilai TPP yang dirasakan ASN merupakan konsekuensi dari penyesuaian anggaran dan formulasi baru, bukan kebijakan pemotongan sepihak.

“Perlu diluruskan, tidak ada pemotongan 60 persen secara langsung. Yang terjadi adalah penyesuaian karena kemampuan keuangan daerah berubah,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Hendru, kondisi ini berawal dari berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) yang nilainya hampir mencapai Rp300 miliar. Pengurangan ini secara langsung memangkas ruang fiskal Pemkot Malang, sehingga berdampak pada sejumlah pos belanja, termasuk pagu TPP.

Di saat yang sama, beban anggaran justru meningkat. Jumlah ASN penerima TPP mengalami lonjakan signifikan setelah adanya pengangkatan besar-besaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2025. Dari sebelumnya sekitar 6.805 orang, kini jumlah penerima mencapai 9.912 ASN.

Artinya, anggaran yang lebih kecil harus dibagi kepada jumlah penerima yang jauh lebih besar. Kondisi inilah yang kemudian memaksa Pemkot Malang menyusun ulang formula pembagian TPP agar tetap bisa mengakomodasi seluruh ASN.

Data yang dihimpun, saat ini komposisi ASN di Kota Malang terdiri dari 4.905 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.007 PPPK. Pemkot memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian TPP. Baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak yang sama sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

“Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan. Semua ASN mendapatkan TPP berdasarkan kelas jabatan, tanpa membedakan status kepegawaian,” jelas Hendru.

Namun dalam formula terbaru, Pemkot menambahkan variabel masa kerja sebagai salah satu indikator penentu besaran TPP. Selain itu, komponen penilaian tetap mengedepankan kinerja, yang terbagi atas produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen.

Produktivitas diukur melalui capaian aktivitas bulanan yang dilaporkan dalam sistem e-kinerja. Sementara disiplin mengacu pada kepatuhan ASN terhadap aturan kerja.

Penambahan variabel masa kerja inilah yang menjadi salah satu faktor pembeda. ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, misalnya, saat ini hanya menerima sekitar 40 persen dari nilai TPP kelas jabatannya. Sebaliknya, ASN dengan masa kerja di atas 24 tahun bisa memperoleh hingga 95 persen.

Perbedaan signifikan tersebut yang kemudian memunculkan persepsi di lapangan bahwa TPP dipotong hingga 60 persen, khususnya bagi ASN dengan masa kerja relatif baru.

“Jadi angka 60 persen itu bukan dipotong, tetapi selisih akibat skema baru. Ini murni karena penyesuaian antara kemampuan anggaran dan jumlah penerima,” tegas Hendru.

Kebijakan ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2025 tentang TPP ASN di lingkungan Pemkot Malang dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kebijakan ini tak lepas dari sorotan legislatif. Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi A sekaligus politisi PDI Perjuangan, Harvad, menilai formula baru berpotensi menimbulkan ketimpangan di antara ASN.

Ia menegaskan, seharusnya TPP lebih difokuskan pada aspek kinerja dan produktivitas, tanpa perlu menambahkan variabel masa kerja yang dinilai bisa memperlebar kesenjangan.

“Kalau berbasis kinerja, ukurannya jelas. Tapi kalau ditambah masa kerja, bisa muncul ketidakadilan,” ujarnya.

DPRD Kota Malang sebelumnya juga mengusulkan agar penyesuaian TPP dilakukan secara lebih merata agar tidak menimbulkan disparitas yang terlalu tajam antarpegawai.

Rencananya, pembahasan lanjutan terkait kebijakan TPP ini akan dilakukan usai Lebaran, sebagai bagian dari evaluasi dan penyesuaian anggaran daerah di tengah tekanan fiskal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *