Sudutkota.id- Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, dibebaskan dari tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada hari Kamis (19/12).
Pengadilan menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk mendakwa Rosmah atas tuduhan tersebut. Meskipun demikian, Rosmah masih harus menunggu persidangan banding terhadap hukuman penjara yang dijatuhkan padanya pada tahun 2022 atas tuduhan korupsi lainnya.
Rosmah dan Najib telah menjadi sasaran berbagai penyelidikan semenjak kekalahan Najib dalam pemilu tahun 2018. Kekecewaan pemilih atas peran Najib dalam skandal 1MDB (1Malaysia Development Berhad) senilai miliaran dolar menyebabkan jatuhnya Najib setelah sembilan tahun berkuasa. Namun keduanya secara tegas membantah segala tuduhan yang dialamatkan pada mereka.
Rosmah masih harus menjalani persidangan terkait kasus lain yang melibatkan dugaan penerimaan suap untuk membantu perusahaan memenangkan proyek energi surya senilai $279 juta atau sekitar 4,5 triliun rupiah dari pemerintahan Najib.
Meskipun bebas sementara dengan jaminan, Rosmah telah dicemooh atas gaya hidup mewahnya dan koleksi tas tangan mewahnya yang disita oleh polisi selama penyelidikan.
Menurut putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip dari Reuters, Rosmah dibebaskan dari 12 tuduhan pencucian uang dan lima tuduhan penggelapan pajak terhadapnya, yang dikatakan tidak memiliki kejujuran, kepatutan, dan legalitas.
Rosmah mengatakan dia bersyukur kasusnya telah selesai dan berterima kasih kepada pengacaranya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah membuat keputusan yang tepat. Inilah yang saya sebut keadilan dan inilah keadilan yang seharusnya dimiliki setiap orang,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung.
Pembebasan Rosmah ini terjadi setelah pembatalan tuduhan korupsi terhadap Najib terkait skandal 1MDB. Penundaan prosedural dan kegagalan jaksa penuntut dalam mengungkapkan dokumen-dokumen penting menjadi alasan dibatalkannya tuduhan tersebut.
Sementara Najib sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus sebelumnya yang terkait dengan skandal 1MDB, namun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja Malaysia.
Meskipun Najib telah meminta maaf atas perannya dalam skandal tersebut, ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya transfer dana ilegal dari keuangan negara. Najib berharap sisa hukumannya dapat dilakukan dalam tahanan rumah. (Ka)