Ekonomi Bisnis

Investor Wajib Serap 60 Persen Tenaga Lokal, Nakal Bakal Ditutup

34
×

Investor Wajib Serap 60 Persen Tenaga Lokal, Nakal Bakal Ditutup

Share this article
Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Pemerintah dan DPRD Kota Batu tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang bakal mengatur kewajiban investor menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan, setiap rupiah investasi yang masuk ke Kota Batu harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia memastikan, investor akan mendapatkan kemudahan dan insentif, namun wajib berkomitmen memberdayakan warga Batu.

“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis, tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya, Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menambahkan, Kota Batu tidak akan menoleransi pengusaha yang melanggar aturan.

“Kalau pengusaha masih nakal, tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup saja. Tapi kalau patuh dan memberdayakan warga, tentu kami beri kemudahan. Jadi kalau mau investasi di sini, jangan cuma bawa uang, bawa juga manfaat untuk warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sujono Djonet mengutarakan investasi yang sehat adalah investasi yang membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi bukan sekadar masuk, tapi harus memberi dampak. Lapangan kerja terbuka, kesejahteraan naik. Itu baru investasi yang sehat,” katanya.

Ia menjelaskan, Raperda ini sudah melalui kajian mendalam dan uji publik agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada investor, tapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Raperda tersebut jadi ruang dialog terbuka dan partisipatif. Kita ingin investasi di Batu berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Politisi Partai Nasdem itu menyebut aturan ini tak hanya memberi kemudahan bagi investor, tapi juga menjadi reformasi besar dalam tata kelola birokrasi perizinan.

“Selama ini perizinan dianggap bulet, berbelit, tidak pasti. Raperda ini justru akan menegaskan kepastian dan kemudahan. Kalau semua sudah taat, pemerintah akan memberi bonus berupa insentif investasi,” jelas Djonet.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu akan membentuk Tim Verifikasi Investasi di bawah langsung Wali Kota. Tim ini bertugas mempercepat proses izin, memangkas rantai birokrasi, dan memastikan seluruh investasi berjalan transparan serta terukur.

“Raperda ditargetkan disahkan bulan depan agar mulai 2026 setiap investasi di Kota Batu memiliki arah yang jelas: berizin, beretika, dan berpihak pada warga,” tutupnya.

Perlu diketahui, Pemkot Batu menegaskan tidak akan ragu menindak pengusaha yang beroperasi tanpa izin. Penertiban reklame ilegal dan teguran terhadap beberapa hotel serta tempat wisata menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga iklim investasi yang tertib dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *